Hukum Maluku 

Imigrasi Ambon Deportasi 11 WN China, Pengawalan Ketat hingga Bandara Soekarno-Hatta

Ambon, indonesiatimur.co – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon berhasil melaksanakan pendeportasian 11 warga negara (WN) China menuju negara asal dengan aman dan lancar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (15/05/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan dalam rilisnya kepada media ini, Sabtu (16/05/2026) mengatakan, kegiatan deportasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Edwin Musila melalui koordinasi bersama jajaran Tim Inteldakim dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.

“Proses pemulangan dimulai saat tim bersama 11 WN China bertolak dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menuju Bandara Pattimura Ambon untuk melaksanakan proses check in penerbangan menuju Jakarta,”terang Eben.

Dia menjelaskan, rombongan kemudian berangkat menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada pukul 16.30 WIT dan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB melalui Terminal 3.

“Setibanya di Jakarta, tim langsung melakukan persiapan keberangkatan lanjutan menuju China menggunakan maskapai Xiamen Air,”jelasnya.

Pada pukul 20.00 WIB, lanjut Eben, Tim Inteldakim mengawal seluruh WN China menjalani proses check in di Counter 23 Gate D. Meski sempat dilakukan penyesuaian jadwal penerbangan oleh pihak maskapai, seluruh proses deportasi tetap berjalan tertib dan lancar.

“Kegiatan pengawalan deportasi itu turut melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku”ungkapnya.

Kakanim menyebut seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan berarti.

Selain itu, Kakanim Ambon juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan untuk mendukung kelancaran proses deportasi di masa mendatang.

“Pengawasan dan penindakan keimigrasian akan terus diintensifkan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ambon,”tandasnya.

Kakanim menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.